Apartemen Rp2 Miliar Tak Pantas Kena Pajak Barang Mewah

                                   Apartemen Rp2 Miliar Tak Pantas Kena Pajak Barang Mewah (Ilustrasi: Okezone)
                                                                                    Meutia Febrina Anugrah


JAKARTA - Langkah pemerintah mengenakan pajak barang mewah untuk apartemen dinilai tidak tepat. Pasalnya, untuk ukuran kota besar seperti Jakarta, apartemen seharga Rp2 miliar bukanlah dikatakan sebagai barang mewah.
"Apartemen di Jakarta Rp2 miliar itu bukan luxury itu middle. Beda kalau di Medan misalnya, atau Sidoarjo, apartemen Rp2 miliar itu bisa dikatakan luxury. Luxury tax itu tidak apa-apa diberlakukan di Jakarta, tapi jangan untuk apartemen Rp2 miliar," ujar Head of Advisory JLL Vivin Harsanto di Gedung Bursa Efek Indonesia atau (BEI), Rabu (15/3/2015).
Menurut Vivin, pemberlakuan pajak barang mewah itu akan lebih tepat bila ditujukan pada apartemen di atas Rp7 miliar. Karena, apartemen dengan seharga tersebut baru bisa dikatakan mewah untuk kategori di Jakarta.
Sementara itu, lanjut Vivin, pemerintah sebenarnya bisa saja tetap memberlakukan peraturan tax luxury untuk apartemen ini. Caranya yaitu dengan melakukan zonasi per wilayah. Namun, dia merasa itu hal yang sangat tidak mungkin dilakukan.
"Zonasi bukanlah hal yang mudah. Kriteria luxury di masing-masing kota itu beda-beda. Okelah di Indonesia barat, Medan dengan Lampung saja beda kan. Terus juga pasti bingung juga siapa yang bakal atur. Apakah itu pemda atau pusat. Akan sulit," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah tengah merevisi aturan tentang perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedianya peraturan ini akan diberlakukan untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang dikenakan adalah harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.(rzy)( Meutia Febrina Anugrah)
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Gading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI