Apartemen Rp2 Miliar Tak Pantas Kena Pajak Barang Mewah (Ilustrasi: Okezone)
Meutia Febrina Anugrah
JAKARTA - Langkah pemerintah mengenakan pajak barang mewah
untuk apartemen dinilai tidak tepat. Pasalnya, untuk ukuran kota besar seperti
Jakarta, apartemen seharga Rp2 miliar bukanlah dikatakan sebagai barang mewah.
"Apartemen di Jakarta Rp2 miliar itu bukan luxury itu middle. Beda
kalau di Medan misalnya, atau Sidoarjo, apartemen Rp2 miliar itu bisa dikatakan
luxury. Luxury tax itu tidak apa-apa diberlakukan di Jakarta, tapi jangan untuk
apartemen Rp2 miliar," ujar Head of Advisory JLL Vivin Harsanto di Gedung
Bursa Efek Indonesia atau (BEI), Rabu (15/3/2015).
Menurut Vivin, pemberlakuan pajak barang mewah itu akan lebih tepat bila
ditujukan pada apartemen di atas Rp7 miliar. Karena, apartemen dengan seharga
tersebut baru bisa dikatakan mewah untuk kategori di Jakarta.
Sementara itu, lanjut Vivin, pemerintah sebenarnya bisa saja tetap
memberlakukan peraturan tax luxury untuk apartemen ini. Caranya yaitu dengan
melakukan zonasi per wilayah. Namun, dia merasa itu hal yang sangat tidak
mungkin dilakukan.
"Zonasi bukanlah hal yang mudah. Kriteria luxury di masing-masing kota
itu beda-beda. Okelah di Indonesia barat, Medan dengan Lampung saja beda kan.
Terus juga pasti bingung juga siapa yang bakal atur. Apakah itu pemda atau
pusat. Akan sulit," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah tengah merevisi aturan tentang
perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah oleh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedianya peraturan ini akan diberlakukan untuk
apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang dikenakan adalah harga jual atau
pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter
persegi.(rzy)( Meutia Febrina Anugrah)
Posting Komentar