Mulai 1 Juli mendatang, operator
penerbangan diwajibkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menguasai lima
pesawat berstatus milik dan lima lainnya berstatus sewa.
Seperti diungkapkan Direktur Kelaikan
Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail, kewajiban
tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
Sayang dengan alasan maskapai kesulitan
pendanaan, pengimplementasinya terus diundur. “Kami sudah sampaikan, mereka
sudah gede-gede, mereka mengertilah. Pokoknya kalau 30 Juni tidak memenuhi itu,
ya udah lah kami hentikan (operasinya) daripada capek-capek. tidak akan
mundur-mundur lagi (penerapannya, red),” katanya.
Ditambahkan, Kemenhub akan
bertindak tegas dengan mencabut izin bila maskapai belum memenuhi persyaratan
kepemilikan pesawat tersebut, . Tetapi, dengan mempertimbangkan faktor
finansial, Kemenhub pun menyarankan beberapa opsi agar semua maskapai dapat
menjalankan regulasi kepemilikan armada.
“Datanya sudah masuk, kalau ada yang
belum dipenuhi, ada tiga skenario. Salah satunya berhenti, gabung dengan
temen-temennya, atau penuhi pesawatnya itu. Berhenti operasi artinya cabut
(izin operasional, red),” ucapnya. (***)
Foto:
Yulianus Liteni / PhotoV2.com for Indo-Aviation.com
Posting Komentar