Polda Kepri, Selasa 5 Mei 2015. (VIVA.co.id/ Berton SiregarBerton Siregar (Batam)
-
Polisi Air (Polair) Polda Kepulauan Riau menangkap sebuah kapal tangker MT.
Virgo dengan nomor lambung IMO 8835750 di Palembang Sumatera Selatan. Kapal
berbendera Indonesia yang ditangkap pada Kamis 30 April tersebut diduga biasa
menguras BBM di sekitar perairan Palembang.
"Dari hasil pengembangan, kita
diberitahu bahwa kapal MT. Virgo, yang mensuplay BBM ke kapal MT. Urban
Success" ujar Made, Kasubdit Gakum (Penegakan Hukum) Satpolair (Satuan
Polisi Air) Polda Kepri kepada VIVA.co.id, Selasa 5 Mei 2015.
Penangkapan Kapal MT. Virgo merupakan
pengembangan terhadap Kapten kapal MT. Urban Succes GT 740 yang sebelumnya
sudah ditangkap di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau pada Jumat, 24 April
2015 lalu. MT. Urban succes berlayar mengangkut 800 ton BBM untuk dijual ke OPL
Singapura.
Salah satu ABK kapal, Ale (56) yang
mengaku berasal dari Sulawesi itu mengatakan, selama ini kapal tersebut
berlayar di perairan Sekayu Palembang, Sumatera Selatan untuk mencari BBM
ilegal. Selanjutnya, MT. Virgo memindahkan isi BBM tersebut ke kapal MT. Urban
Success GT 740.
"Saya selama ini hanya di perairan
Palembang saja, mas, kalau muatan sudah penuh, baru mindahin muatan ke MT.
Urban, yang selanjutnya saya tidak tahu mau dibawa ke mana, itu urusan bos lah,
" katanya.
Untuk diketahui, bahwa Kapal MT. Urban
Success GT 740 mengangkut BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 151,555 kilo
liter, Premium sebanyak 152,355 Kilo liter, Nafta sebanyak 51,484 kilo liter,
dan Light Crude Oil sebanyak 341,820 liter.
Kapal MT. Urban Succes yang mengangkut
BBM hingga 697,214 kilo liter itu ditangkap karena tidak memiliki Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) yang hendak menjual BBM ke OPL Singapore.
Kapal MT. Virgo tiba di Batam pada Sabtu
2 Mei 2015 sekitar jam 07.30. Kini Kedua kapal tersebut berada di dermaga
Polair Polda Kepri, di Sekupang, Batam. Dua kapal itu tengah menunggu keputusan
pengadilan. MT.
Dua kapal berbendera Indonesia itu
dijerat pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1, Undang undang RI no 17 tahun
2008, tentang pelayaran dan atau pasal 53 huruf B, UU RI no 22 tahun 2001,
tentang minyak dan gas bumi.(Nur Azizah, Berton Siregar (Batam)
SUMBER: VIVA.co.id
Posting Komentar