Bambang
Brodjonegoro Menteri Keuangan
JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hutang kepada
International Monetary Fund (IMF). Pernyataan Bambang ini merujuk pada
pernyataan Presiden Joko Widodo pekan lalu bahwa Indonesia masih berhutang kepada
IMF.
Bambang pun segera meralat pernyataan
Jokowi tersebut. Dia menjelaskan, pada dasarnya angka sebesar 2,79 miliar dolar
AS yang disebut "hutang" adalah special drawing rights atau SDR. SDR
adalah semacam mata uang yang digunakan dalam IMF. Bambang menyebut, kuota SDR
sudah diberikan kepada negara negara anggota IMF untuk dana standby. Dana ini
bisa digunakan oleh negara anggota apabila terdesak.
"Jadi, kuota alokasi SDR, dari IMF
untuk semua negara anggota IMF. Jadi semacam standby loan. Kalau misalnya
negara anggota memerlukan. Sampai saat ini Indonesia tidak pernah pakai. Tapi
karena itu sudah dialokasikan IMF untuk indonesia, secara statistik disebut
sebagai hutang. Tapi hutang itu bisa ditarik bisa enggak. Bisa dipakai
indonesia kalau perlu," jelas Bambang dalam konferensi pers, Selasa
(28/4).
Sejauh ini, lanjut Bambang, kondisi
ekonomi Indonesia masih diangap baik dan stabil sehingga tidak memerlukan dana
kuota SDR.
"Jangan mengadu hal-hal yang tidak
perlu. Apalagi yang diadu adalah presiden. Mohon dicatat itu adalah kuota
alokasi dari IMF kepada semua negara anggota," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif
Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs menjelaskan, bahwa posisi
kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar AS tersebut bukan hutang kepada IMF dalam
bentuk pinjaman yang selama ini kita kenal.
"Kewajiban tersebut adalah alokasi
SDR yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF. Seluruh anggota
IMF mendapat alokasi SDR tersebut," jelas Peter.
Sebagai anggota IMF, lanjut Peter,
Indonesia membayar iuran sehingga Indonesia, mau tidak mau, memperoleh alokasi
SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa. Secara teknis
pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban negara.
"Sejak 2009, pencatatan teknis
alokasi SDR tersebut dilakukan di kewajiban pada IMF. Hal ini juga dilakukan
oleh seluruh anggota IMF," ujarnya.
Sementara itu, katanya, berbeda dengan
pinjaman ketika krisis 1998 yang memang bisa dilunasi setelah Indonesian punya
kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan.
"Sementara itu, utang Indonesia
kepada IMF saat tahun 1998, dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang
tergerus akibat krisis. Dan pinjaman tahun 1998 tersebut (9,1 miliar dolar AS),
telah dilunasi seluruhnya pada tahun 2006," ujarnya lagi.
Sebelumnya, dalam pidatonya di acara
Konferensi Asia Afrika (KAA), Presiden Joko Widodo juga menyebut pandangan
untuk tetap mengikuti lembaga keuangan internasional IMF, World Bank, ataupun
ADB adalah pandangan usang. Ia menilai keberadaan lembaga keuangan dunia
tersebut justru tak memberikan solusi yang baik bagi persoalan ekonomi bangsa.
Namun di kesempatan lain Jokowi menolak apabila disebut anti IMF. Bahkan dia
menyebut bahwa Indonesia masih ada hutang pada IMF. (Fanny Octavianus)
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID
Posting Komentar