Merujuk
pada UU Nomor 34, jabatan Panglima TNI tidak harus selalu digilir.
Arsito
Hidayatullah, Erick Tanjung : 05 May 2015 | 14:43
FOLLOW
US
- Panglima TNI Jenderal
Moeldoko akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada pertengahan tahun ini,
yaitu sekitar bulan Juli 2015. Terkait hal itu, sejumlah perwira tinggi mulai
dari jenderal bintang tiga hingga bintang empat, disebut-sebut sebagai kandidat
pucuk pimpinan TNI itu.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL),
Laksamana TNI Ade Supandi sebagai jenderal bintang empat, termasuk yang sudah menyatakan
siap untuk menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Moeldoko.
"Itu nanti tergantung Presiden.
Kami ini kan prajurit, jadi harus siap untuk diperintahkan (jadi Panglima
TNI)," tutur Ade, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015).
Menurut Ade, Panglima TNI tidak selalu
digilir berdasarkan angkatan, meski kebijakan penggilira itu muncul di masa
Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ade menjelaskan, jika merujuk
pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa
penunjukan itu merupakan hak preogratif Presiden.
"Tidak harus giliran. Itu kan
diatur dalam UU Nomor 34," imbuhnya.
Seperti diketahui, tiga Panglima TNI
sebelumnya berasal dari angkatan yang berbeda. Jenderal Moeldoko sebelumnya
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sedangkan Panglima
sebelumnya yaitu Laksamana Agus Suhartono berlatar belakang sebagai Kepala Staf
Angkatan Laut (KSAL). (Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung)
SUMBER: Suara.com
Posting Komentar