Realisasi Penerimaan Pajak 22,64 Persen dari Target


Penerimaan pajak hingga April 2015 sebesar Rp293 triliun. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Penerimaan pajak hingga April 2015 sebesar Rp293 triliun.
 - Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak hingga April 2015 sudah mencapai Rp293 triliun. Artinya, jumlah tersebut telah mencapai 22,64 persen dari target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015 yang sebesar Rp1.294 triliun.

‎"Pajak bagus ya, pada April di luar minyak dan gas, sudah masuk Rp293 triliun, tahun lalu itu periode yang sama sebesar Rp283 triliun, jadi ada penambahan Rp10 triliun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito‎, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

Menurutnya, pencapaian tersebut didukung dengan adanya penerapan sunset policy dengan menghapus sanksi administrasi perpajakan, berupa bunga guna meningkatkan wajib pajak.

Sigit menjelaskan, pada 2008 kebijakan tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar 30 persen.

Padahal, kebijakan itu masih bersifat sukarela atau voluntary. Dengan demikian, adanya kebijakan yang sama, tapi bersifat wajib (mandatory), dapat meningkatkan penerimaan pajak.

‎Selain langkah tersebut, Sigit mengaku, saat ini Ditjen Pajak sedang menjajaki kebijakan tax amnesty yang akan digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dia belum dapat menjelaskan secara lebih dalam karena masih sebatas wacana.

"Masih dijajaki, kalau hanya tax am‎nesty saja tidak menarik ya. Tapi, kalau ada pidana umumnya dibebaskan (itu baru menarik), sekali lagi itu baru wacana," tuturnya. (Siti Nuraisyah Dewi, Romys Binekasri)

SUMBER: VIVA.co.id
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Gading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI