Penerimaan pajak hingga April 2015
sebesar Rp293 triliun. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
-
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak hingga April 2015 sudah
mencapai Rp293 triliun. Artinya, jumlah tersebut telah mencapai 22,64 persen
dari target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan (APBN-P) tahun 2015 yang sebesar Rp1.294 triliun.
"Pajak bagus ya, pada April di
luar minyak dan gas, sudah masuk Rp293 triliun, tahun lalu itu periode yang
sama sebesar Rp283 triliun, jadi ada penambahan Rp10 triliun," kata Direktur
Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, di
Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Menurutnya, pencapaian tersebut didukung
dengan adanya penerapan sunset policy dengan menghapus sanksi administrasi
perpajakan, berupa bunga guna meningkatkan wajib pajak.
Sigit menjelaskan, pada 2008 kebijakan
tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar 30 persen.
Padahal, kebijakan itu masih bersifat
sukarela atau voluntary. Dengan demikian, adanya kebijakan yang sama, tapi
bersifat wajib (mandatory), dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Selain langkah tersebut, Sigit mengaku,
saat ini Ditjen Pajak sedang menjajaki kebijakan tax amnesty yang akan digodok
bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dia belum dapat menjelaskan secara
lebih dalam karena masih sebatas wacana.
"Masih dijajaki, kalau hanya tax
amnesty saja tidak menarik ya. Tapi, kalau ada pidana umumnya dibebaskan (itu
baru menarik), sekali lagi itu baru wacana," tuturnya. (Siti Nuraisyah
Dewi, Romys Binekasri)
SUMBER: VIVA.co.id
Posting Komentar