Alex
Usman (kiri), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah
Jakarta Selatan, dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri,
Jakarta, 30 April 2015. ANTARA/Reno Esnir
Jakarta - Pengacara Alex Usman, Ahmad
D.J. Affandi, menjenguk kliennya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Selain menjenguk tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) itu,
Affandi juga bermaksud mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik untuk
Alex. "Mau mengajukan penangguhan penahanan," kata Affandi di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Affandi datang membawa beberapa barang
untuk Alex. Di antaranya matras, selimut, dan baju ganti. Pejabat pembuat
komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu
ditahan pada Kamis malam pekan lalu. Dia diciduk di Rumah Sakit Siloam, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat.
Alex dijemput paksa lantaran tiga kali
mangkir dari panggilan Bareskrim. Ia selalu beralasan sakit saat akan
diperiksa. Dia ditetapkan tersangka dalam pengadaan UPS sebanyak 49 paket
senilai Rp 300 miliar untuk sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi
pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Alex dijerat dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 juncto
Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI RAHAYU
SUMBER: TEMPO.CO
Posting Komentar