Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online DKI menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp36 triliun.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (VIVA / Foe Peace)
   
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil meminimalisasi kebocoran pada pos pengeluaran anggaran daerah.
"Yang namanya pokir (anggaran pokok pikiran titipan DPRD DKI) segala macem sekarang sudah enggak ada lagi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 30 April 2015.
Saat ini, kata Ahok, Pemprov DKI tengah berusaha agar kebocoran serupa di pos pemasukan anggaran juga bisa terminimalisasi. "Sekarang kami enggak mau pemasukan masih bocor," ujar Ahok.
Dari kajian yang dilakukan Asian Development Bank, Ahok menuturkan, DKI menderita kebocoran potensi pemasukan triliunan rupiah setiap tahunnya. Salah satu pos pemasukan yang potensinya belum teroptimalkan itu adalah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Selama ini, menurut Ahok, DKI masih menerapkan sistem konvensional dalam menyelenggarakan kegiatan perpajakan. Ahok menilai sistem tersebut tidak bisa benar-benar menggenjot penerimaan PAD dari sektor pajak. Potensi penyelewengan dan pemanipulasian data wajib pajak dalam sistem tersebut, sangat rawan untuk dilakukan.
"Kami punya data, seharusnya penerimaan pajak bisa melebihi target. Tapi, kenapa sekarang masih enggak? Karena masih ada banyak oknum yang suka main," ujar Ahok.
Maka dari itu, Ahok menegaskan, Pemprov DKI telah merancang sebuah sistem pajak online sejak tahun lalu. Upaya ini dimaksudkan untuk mengotomatisasi seluruh kegiatan perpajakan di Jakarta, sehingga campur tangan dari oknum aparat bisa dihilangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan, SKPD-nya telah berhasil menempuh setidaknya 3 tahapan utama yang harus dilalui untuk bisa menerapkan sistem tersebut.
Ketiga tahapan itu adalah pendataan wajib pajak secara online, pengembangan aplikasi pembayaran pajak secara online, dan pengawasan pembayaran pajak yang juga dilakukan secara online.
Dari segi pendataan, Agus mengatakan, SKPD-nya pada tahap ini telah berhasil mendata sebanyak 4.900 wajib pajak berupa pengelola restoran di seluruh DKI. Pada tahapan awal, sistem ini memang akan diterapkan untuk menarik pajak dari para pengelola restoran.
Sementara itu, dari segi pengembangan aplikasi pembayaran dan pengawasan, Agus mengatakan, SKPD-nya juga telah berhasil membangun kedua aplikasi itu dan berencana untuk menerapkannya kepada para wajib pajak.
"Kami menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp36 triliun tahun ini dari 13 jenis pajak di DKI," ujar Agus(Dedy Priatmojo, Fajar Ginanjar Mukti)

SUMBER: VIVA.co.id
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Gading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI