KIA Timbang Bangun Pabrik di Indonesia


Booth KIA di IIMS 2014 (VIVAnews/Muhamad Solihin)

Jakarta, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembatasan impor mobil dan motor rakitan, yang diatur dalam Permenperin No 34 Tahun 2015.
Regulasi tersebut di antaranya berisi perusahaan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih wajib melakukan pemberdayaan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri. Tentu saja, aturan yang juga membatasi impor Completely Knocked Down (CKD) maupun Incompletely Knocked Down (IKD) ini otomatis bisa berpengaruh bagi agen pemegang merek yang belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia.
Terkait hal ini, PT KIA Mobil Indonesia,  salah satu agen pemegang merek yang belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia, ikut angkat bicara. Direktur Pemasaran PT KMI Hartanto Sukmono menyatakan bahwa KMI telah mengetahui akan adanya aturan tersebut. Kata Hartanto, Kia Indonesia dan principal sedang mempelajarinya. "Kami sudah menyampaikan ke principal, bagaimana langkah-langkah ke depannya," kata Hartanto, Minggu 19 April 2015.
Hartanto pun tak menampik, bahwa pasar otomotif nasional memang sangat menggiurkan. Demikian juga dengan ASEAN. Namunmembangun pabrik selain di Korea Selatan tergantung dengan permintaan.
“Kesempatan dan peluang selalu ada. Waktunya kapan, belum ada. Pembuatan pabrik itu wewenang principal,” ujar Hartanto.( Krisna Wicaksono, Herdi Muhardi)

SUMBER: VIVA.co.id
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Gading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI