Booth KIA di IIMS
2014 (VIVAnews/Muhamad Solihin)
Jakarta, Pemerintah Indonesia melalui
Kementrian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembatasan
impor mobil dan motor rakitan, yang diatur dalam Permenperin No 34 Tahun 2015.
Regulasi tersebut di antaranya berisi
perusahaan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih wajib
melakukan pemberdayaan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri. Tentu
saja, aturan yang juga membatasi impor Completely Knocked Down (CKD) maupun
Incompletely Knocked Down (IKD) ini otomatis bisa berpengaruh bagi agen
pemegang merek yang belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia.
Terkait hal ini, PT KIA Mobil
Indonesia, salah satu agen pemegang merek yang belum memiliki fasilitas
produksi di Indonesia, ikut angkat bicara. Direktur Pemasaran PT KMI Hartanto
Sukmono menyatakan bahwa KMI telah mengetahui akan adanya aturan tersebut. Kata
Hartanto, Kia Indonesia dan principal sedang mempelajarinya. "Kami sudah
menyampaikan ke principal, bagaimana langkah-langkah ke depannya," kata
Hartanto, Minggu 19 April 2015.
Hartanto pun tak menampik, bahwa pasar
otomotif nasional memang sangat menggiurkan. Demikian juga dengan ASEAN. Namunmembangun
pabrik selain di Korea Selatan tergantung dengan permintaan.
“Kesempatan dan peluang selalu ada.
Waktunya kapan, belum ada. Pembuatan pabrik itu wewenang principal,” ujar
Hartanto.( Krisna Wicaksono, Herdi Muhardi)
SUMBER: VIVA.co.id
Posting Komentar