Batu Akik Akan Kena Pajak Barang Mewah




Dinilai Mewah, Batu Akik Juga Akan Kena Pajak (Ilustrasi: Okezone)
Raisa Adila                                                    

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2015).
Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.
"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.

(rzy)
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Gading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI