Dinilai Mewah,
Batu Akik Juga Akan Kena Pajak (Ilustrasi: Okezone)
Raisa Adila
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi
terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang
mewah,
dalam
hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak.
"Batu akik kena (pajak),
tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata
Wakil Menteri
Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2015).
Mardiasmo mengatakan selain batu akik,
ada beberapa barang
lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti
berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Sementara untuk tarif,
dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada
peningkatan penerimaan pajak untuk negara.
"Tarifnya ada, setengah persen atau
satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.
(rzy)
Posting Komentar