PAMEKASAN--Mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan
Kadiono, akhirnya membeberkan skenario hilangnya beras untuk masyarakat miskin
(raskin) di gudang Bulog sebanyak 1.504.716,07 kilogram yang terjadi belum lama
ini.
"Awal mula kehilangan beras itu
2014, saat saudara Abd Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Pamekasan,
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan Bulog Jatim pada Juni 2014,"
kata Kadiono dalam keterangan persnya di Pamekasan, Minggu (5/4/2015).
Mantan Kepala Gudang Bulog Kadiono
mengemukakan hal ini, menyusul adanya tudingan dari Perum Bulog Jakarta dan
Bulog Divre Jawa Timur yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai karyawan di
perusahaan umum ini.
Dalam surat pemecatan nomor:
47/DS102/02/2015 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Direksi Perusahan Umum
Bulog, tanggal 27 Februari 2015 itu diktumnya disebutkan bahwa perusahaan
telah, "Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemutusan Hubungan Kerja
Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Bulog kepada Nama: KADIONO Nomor Reg:
6485458, Golongan X karena Melakukan Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal
16 huruf m, o dan g Jo 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor:
PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2011 tentang Disiplin Pegawai
Perusahaan Umum (Penim) Bulog.
Pada diktum kedua disebutkan, bahwa
surat Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan huruf a dan b dengan
acuan, bahwa a, telah tejadi kekurangan beras di GBB Larangan Tokol (C)
Subdivre Madura Divre Jatim sebanyak 1.504.716,07 kilogram akibat
penyalahgunaan wewenang Kadiono selaku Kepala Gudang Beras Bulog (GBB) Larangan
Tokol (C) Subdivre Madura, Divre Jatim dengan melakukan pembuatan GD1M fiktif
dan pengeluaran beras tanpa didasari DO.
Selanjutnya pada diktum ketiga dalam
surat pemecatan itu disebutkan bahwa perbuatan Kadiono merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 16 huruf j junto Pasal 17 huruf m, o dan g junto Pasal
18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan
Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2012 jo Pasal 4 huruf j junto Pasal 5 huruf m, O dan g
Peraturan Direksi Nomor: PD-02/DS300/06/2011 tentang Displin Pegawai Perusahaan
Umum (Perum) Bulog.
Menurut Kadiono, dirinya memang
membenarkan telah terjadi kehilangan beras di Gudang Bulog Pamekasan sebanyak
itu. Namun, tudingan bahwa pelaku utama dalam kasus hilangnya beras itu dirinya
tidak benar.
"Apa yang dituduhkan kepada
Saya/Kadiono dengan dasar pertimbangan pada huruf a dan b dalam SK yang intinya
menyebutkan "bahwa, kekurangan beras sebanyak 1.504.716,07 kilogram dengan
melakukan pembuatan GDIM fiktif dan pengeluaran baras tanpa didasan DO tidak
benar dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang akurat," katanya.
Kepala Sebelumnya
Berdasarkan Bukti Berita Acara Stock
Opname Nomor: 04/BA/BRS/GBHI WAS/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah terdapat
kekurangan beras sebanyak 936.501.07 kilogram di GBB Pamekasan, sewaktu Abdul
Latief menjabat sebagaiKepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.
Berita acara stock opname tersebut
dibuat dan ditandatangani oleh Anugrah Rahman selaku Asisten Muda Pengawas Sub
Divre Madura, Herfanto Ali Sabri selaku Kasi Pelayanan Pubilk, dan Broto Yuana
selaku Staf Akutansi.
Tidak hanya itu saja, ada dua orang
saksi yang mengetahui secara langsung kekurangan beras saat Abdul Latief
menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog itu, yakni Andrew Ramadhan S sebagai Staf
Gudang, dan Son Muda Harahap yang juga sebagai Staf Gudang.
Dengan demikian, maka kekurangan beras
sebanyak 936.501 .07 kilogram di GBB Pamekasan, telah terjadi pada saat Abdul
Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.
"Sedangkan Saya/Kadiono pada Juni
2014 menjabat sebagai Korlap Raskin Pamekasan, bukan sebagai kepala
gudang," katanya.
Selanjutnya atas temuan itu, tim
pemeriksaan internal Bulog Jatim tertanggal 19 Juni 2014 membuat saran agar
"Kasubdivre memerintahkan Kagud Larangan Tokol untuk bertanggung jawab
penuh terhadap selisih kurang jumlah persediaan tersebut dan segera
menggantinya, sehingga Laporan Posisi Persedian Fisik Gudang dengan jumlah
Persediaan Fisik Gudang sama, stok cukup dan tidak menimbulkan adanya potensi
kerugian negara".
Dengan demikian, sambung Kadiono, maka
kekurangan stok beras sebanyak 936.501.07 kilogram tersebut tidak bisa
ditimpakan kepada dirinya.
Selanjutnya Abdul Latief selaku kepala
gudang kala itu mengambil kebijakan bertentangan dengan saran yang disampaikan
Bulog Jatim, yakni dengan membuat kekurangan beras tersebut dibuat seolah-olah
dipinjamkan kepada dirinya dan kebijakan Abdul Latief itu didukung oleh
Wakabulog Sub Divre XII Madura, Prayitno.
"Alasannya untuk mengamankan institusi,
namun kenyataannya adalah bertujuan untuk mengorbankan Saya/Kadiono, demi untuk
melindungi orang-orang yang terlibat dalam institusi Bulog itu," tutur
Kadiono.
Kebijakan Latief dan Wakabulog Madura
ini, juga diketahui oleh pejabat Bulog Jatim RR Suwardani dengan alasan demi
menyelamatkan institusi serta menyelamatkan pimpinan Bulog Divre Jawa Timur
yang akan memasuki masa pensiun.
"SPI Bulog Divre Jatim menyampaikan
bahwa peminjaman DO tersebut sudah ada jaminanya yang pada saat itu disimpan di
kantor Sub Divre Pamekasan berupa sertifikat rumah, mobil Escudo, serta BPKB
mobil truk yang nantinya akan diroyakan sebagai pengganti kekurangan beras di
GBB Larangari Tokol Pamekasan. Namun sampai saat serah terima kagud kepada saya
penggantian terhadap kekurangan tersebut belum juga ada, serta jaminan yang
akan di royakan juga tidak di laksanan, malah yang terjadi jaminan yang semula
di simpan di kantor Sub Divre Pamekasan dikembalikan kepada saudara Abdul Latif
atas perintah SPI Divre Jatim dalam hal iri RR Suwardani," tuturnya.
Selain kekurangan beras sebanyak
936.501.07 kilogram itu saat kepemimpinan Abdul Latief juga ditemukan
kekurangan sebanyak 478.001 kilogram, yakni pengiriman tanpa DO ke Kabupaten
Sampang, juga saat Abdul Latief menjabat sebagai kepala gudang, sehingga
semuanya berjumlah sebanyak 1.504.716,07 kilogram.
"Yang membuat saya harus mengajukan
perlawanan, karena saya merasa dikorbankan dalam kasus ini, sehingga harus
dipecat sebagai pegawai Bulog, sedangkan yang mengatur strategi hilangnya beras
ini bukan saya, malah juga pejabat atasan saya," kata Kadiono.
"Kalau saya memang korupsi, dan
terbukti memperkaya diri, tentu saya tidak akan ngontrak, tapi sudah memiliki
rumah sendiri, wong nilainya miliaran," kata pria asal Jalan Ambrali, Desa
Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini sembari berlinangan air mata.
Kadiono juga meminta mempertimbangkan
kembali kebijakan direksi Perum Bulog itu, dengan memperhatikan fakta yang
sebenarnya yang terjadi di lapangan
SUMBER: Bisnis.com
Posting Komentar