Kepala
BPOM Roy A. Sparringa, beri keterangan terkait obat dan makanan ilegal sebelum
dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jakarta - Operasi internasional farmasi ilegal
(STORM) V di Indonesia sepanjang Juni-Agustus 2014 menemukan ribuan obat, obat
tradisional, dan kosmetik ilegal senilai Rp 31,66 miliar. Obat dan kosmetik
ilegal itu ditemukan di 154 sarana produksi dan distribusi di seluruh
Indonesia.
"Modus tindak pidananya antara lain
mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, mencantumkan nomor izin edar
fiktif pada kemasan produk, serta mengedarkan atau menjual produk yang sama
sekali tak memiliki izin edar," tulis Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan lewat siaran pers, Kamis, 11 September 2014.
(Baca: Razia Makanan, Aparat di Malang Temukan Obat Palsu)
Operasi STORM merupakan operasi
internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal yang digagas oleh
International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dan dilaksanakan
oleh hampir semua negara di Asia Tenggara serta beberapa negara di Asia. Di
Indonesia, Badan POM ditunjuk oleh NBC Interpol Indonesia menjadi focal point
operasi STORM V Tahun 2104. Operasi STORM dilaksanakan oleh Badan POM pada
Juni-Agustus 2014 bersama kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan. (Baca: Aprindo Minta Pengawasan Barang Intensif)
Menurut Badan POM, beberapa sarana
produksi dan distrbusi produk ilegal yang ditemukan dalam operasi STORM berada
di Jawa dan Sumatera. Di antaranya, pabrik obat tradisional di Tangerang dengan
nilai keekonomian Rp 20 miliar, gudang obat tradisional ilegal di Bandar
Lampung senilai Rp 1,43 miliar, distributior obat suntik ilegal berkedok apotek
rakyat di Jakarta senilai Rp 1,25 miliar, gudang obat tradisional tanpa izin
edar di Jawa Timur senilai Rp 1,08 miliar, dan pabrik obat tradisional ilegal
di Jakarta senilai Rp 1 miliar.
KHAIRUL ANAM
SUMBER: TEMPO.CO,
Posting Komentar