JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis
(16/4) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan larangan
penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket seluruh Indonesia. Namun,
larangan tersebut tak berlaku di kawasan wisata, salah satunya di Bali.
Lalu mengapa Bali diberi keringanan
untuk tetap menjual bir?
Rupanya Menteri Perdagangan (Mendag)
Rachmat Gobel mengaku mendapat banyak keluhan dari para pedagang bir di Bali.
Pasalnya pelarangan tersebut membuat mereka terancam kehilangan pekerjaan.
Karena itu, pemerintah akhirnya
memutuskan untuk mengizinkan mereka menjual bir, dengan syarat tertentu. Yakni
mereka harus tercatat dalam sebuah kelompok atau koperasi yang memiliki izin
untuk menjual minuman beralkohol.
"Kami atur caranya, prinsipnya
mereka tetap kami treat seperti restoran yang dikoordinasi dan harus ada
izinnya. Misalnya mereka membuat koperasi yang kami data," ujar Gobel di
kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4).
Kemendag bahkan sudah membuat
petunjuk pelaksanaan (juklak), mengenai tata cara suatu kawasan yang
diperbolehkan menjual bir. Kawasan tersebut harus memiliki peraturan daerah
(perda), yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata.
Selain itu, pedagang juga harus
terkumpul dalam satu wadah kelompok usaha bersama, baik berbentuk Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) ataupun swasta. Peraturan tersebut, sambung Gobel, tidak
hanya diberlakukan untuk kawasan wisata Bali saja.
"Penjual harus langsung
terdaftar di dalam kelompok tersebut. Dalam pelaksanaannya mereka bisa
kerjasama dengan hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket untuk
pengadaan barangnya," imbuhnya. (chi/jpnn)
Posting Komentar