Kawasan Wisata Boleh Jual Bir, Tapi Ini Syaratnya




JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (16/4) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket seluruh Indonesia. Namun, larangan tersebut tak berlaku di kawasan wisata, salah satunya di Bali.

Lalu mengapa Bali diberi keringanan untuk tetap menjual bir?

Rupanya Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku mendapat banyak keluhan dari para pedagang bir di Bali. Pasalnya pelarangan tersebut membuat mereka terancam kehilangan pekerjaan.

Karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengizinkan mereka menjual bir, dengan syarat tertentu. Yakni mereka harus tercatat dalam sebuah kelompok atau koperasi yang memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

"Kami atur caranya, prinsipnya mereka tetap kami treat seperti restoran yang dikoordinasi dan harus ada izinnya. Misalnya mereka membuat koperasi yang kami data," ujar Gobel di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4).

Kemendag bahkan sudah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak), mengenai tata cara suatu kawasan yang diperbolehkan menjual bir. Kawasan tersebut harus memiliki peraturan daerah (perda), yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata.

Selain itu, pedagang juga harus terkumpul dalam satu wadah kelompok usaha bersama, baik berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun swasta. Peraturan tersebut, sambung Gobel, tidak hanya diberlakukan untuk kawasan wisata Bali saja.


"Penjual harus langsung terdaftar di dalam kelompok tersebut. Dalam pelaksanaannya mereka bisa kerjasama dengan hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket untuk pengadaan barangnya," imbuhnya. (chi/jpnn)
Bagikan berita :

Posting Komentar

 
Supported by : Creating Website | MENOREH . Net - Media Partner
Copyright © 2013. Gading - All Rights Reserved
Created by News BUANA.Com
KONTAK REDAKSI